KLIKKORAN.COM - Uang yang sampai saat sekarang ini masih dijadikan oleh semua masyarakat sebagai alat tukar, walaupun uang secara fisiknya sendiri sudah mulai beralih ke alat penukaran secara digital.Penggunaan uang kertas ataupun koin terkadang mudah sekali mengalami kerusakan atau cacat , baik karena cara penyimpanan yang salah ataupun karena kondisi lingkungan yang kurang baik.
Namun kita tidak perlu risau dengan hal ini, disalur dari https://pintar.bi.go.id/di jelasakan tata cara serta syarat untuk prnukaran uang dalam kondisi cacat.Berikut kita rangkum syarat serta caranya:
Syarat Penukaran Uang Rusak/Uang Cacat
- Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:
- Terbakar
- Berlubang
- Hilang sebagian
- Robek
- Mengerut
- Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara:
- Uang Rupiah Kertas
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
-
Editor : Saridal Maijar
Sumber : 63277
- Uang Rupiah Kertas