KLIKKORAN.COM - Natal menjadi perayaan yang paling dinantikan oleh seluruh manusia di dunia, tidak hanya bagi umat agama kristiani saja.
Pasalnya, perayaan Natal sudah menjadi salah bentu pesta tahunan yang dilakukan oleh berbagai orang dari seluruh dunia untuk menyambut tahun baru.
Selain merayakan pesta, kehadiran Natal juga ditunggu-tunggu karena berkaitan dengan jadwal cuti liburan tahun baru menyambut 2023 mendatang.
Tentunya semua orang ingin mengambil libur bersama keluarga dan orang tersayang, ketika momen tahunan pergantian tahun 2022 ke 2023 tersebut.
Tapi, apakah jadwal cuti dan hari libur terkait sudah sesuai dengan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditetapkan pemerintah?
Isi SKB 3 Menteri 2022
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi.
“Libur nasional pada bulan Desember 2022 hanya tersisa satu hari yaiti Natal yang jatuh pada Minggu (25/12/2022),” tulis keterangan Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy lah yang memimpin acara tersebut, bersama menteri lainnya, yaitu Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Berdasarkan Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Berapa Hari Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru 2023?
Dalam aturan SKB 3 Menteri tersebut, cuti hari Natal juga dilakukan sehari setelah perayaannya yaitu pada Senin, 26 Desember 2022.
Sementara, tahun baru 2023 yang juga jatuh pada hari Minggu, 1 Januari, pemerintah sepakat untuk meniadakan cuti tambahan sehari setelahnya.