Uang Rupiah Cacat Atau Rusak Bisa Ditukar Menjadi Uang Rupiah Baru, Berikut Syarat dan Caranya

×

Uang Rupiah Cacat Atau Rusak Bisa Ditukar Menjadi Uang Rupiah Baru, Berikut Syarat dan Caranya

Bagikan berita
Uang Rupiah Cacat Atau Rusak Bisa Ditukar Menjadi Uang Rupiah Baru, Berikut Syarat dan Caranya
Uang Rupiah Cacat Atau Rusak Bisa Ditukar Menjadi Uang Rupiah Baru, Berikut Syarat dan Caranya

  • Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
  • Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
  • Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  • Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
  • Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

  • Uang Rupiah LogamPenggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

    1. Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
    2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

    Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
  • Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar

    1. Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
    2. Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

    Editor : Saridal Maijar
    Sumber : 63277
    Tag:
  • Bagikan

    Berita Terkait
    Terkini