Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun. Ketentuan mengenai penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat diunduh melalui tautan berikut: - Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah
Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal
Ukuran fisik uang kertas >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali(1a)(1b)
Baca juga : Lebih Mudah Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2022 Melalui Aplikasi PINTAR, Berikut Syarat dan Caranya
Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominalUang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dengan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta memiliki uang kertas >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali(2a)
Editor : Saridal Maijar
Sumber : 63277