Uang Rusak yang tidak diberi penggantianUkuran fisik uang kertas ≤2/3 (lebih kurang atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya(6a)
(6a)
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.Sumber: https://pintar.bi.go.id/
Editor :
Saridal MaijarSumber :
63277