Uang Rupiah Cacat Atau Rusak Bisa Ditukar Menjadi Uang Rupiah Baru, Berikut Syarat dan Caranya

×

Uang Rupiah Cacat Atau Rusak Bisa Ditukar Menjadi Uang Rupiah Baru, Berikut Syarat dan Caranya

Bagikan berita
Uang Rupiah Cacat Atau Rusak Bisa Ditukar Menjadi Uang Rupiah Baru, Berikut Syarat dan Caranya
Uang Rupiah Cacat Atau Rusak Bisa Ditukar Menjadi Uang Rupiah Baru, Berikut Syarat dan Caranya

  • Uang Rusak yang tidak diberi penggantianUkuran fisik uang kertas ≤2/3 (lebih kurang atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya

    (6a)

    (6a)

    Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
  • Sumber: https://pintar.bi.go.id/

    Editor : Saridal Maijar
    Sumber : 63277
    Tag:
    Bagikan

    Berita Terkait
    Terkini