Dana Rp2,4 Juta Resmi dari Pemerintah, Cek Web Penghasil Uang Ini, Dijamin dan Terbukti

×

Dana Rp2,4 Juta Resmi dari Pemerintah, Cek Web Penghasil Uang Ini, Dijamin dan Terbukti

Bagikan berita
Dana Rp2,4 juta Resmi dari Pemerintah, Cek Web Penghasil Uang ini, Dijamin dan Terbukti
Dana Rp2,4 juta Resmi dari Pemerintah, Cek Web Penghasil Uang ini, Dijamin dan Terbukti

KLIKKORAN.COM - Pada artikel kali ini memuat tentang bagaimana cara mendapatkan dana Rp 2,4 yang dikeluarkan atau resmi dari pemerintah. Di bawah ini ulasan lengkapnya.Anda bisa mendapatkan uang atau dana sebesar Rp600.000 setiap bulannya. Program ini berlangsung selama 4 bulan. Jadi total Anda bisa mendapatkan Rp 2,4 juta selama 4 bulan. Dan bukan hanya itu saja, Anda bahkan mendapatkan bonus hingga Rp 50.000 setiap kali menyelesaikan misi pengisian survei.

Untuk syarat dan ketentuan mendapatkan uang Rp 600.000 ini sangat gampang, Anda hanya perlu mengikuti pelatihan yang diberikan, kemudian selesaikan tesnya.Sebelum itu, tentunya Anda harus daftar dan log in gelombang ke 35 via website www.prakerja.go.id.

Nah, untuk informasi lebih lengkapnya, simak artikel ini sampai selesai. Ada banyak informasi penting yang tidak boleh lewatkan.Selengkapnya, baca rangkumannya di bawah ini.

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 35

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.

2. Pendaftar Kartu Prakerja berusia 18 tahun ke atasBaca juga:   Jawaban Prakerja Gelombang 23 Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar

3. Saat ini sedang tidak sedang mengikuti pendidikan formal4. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM, atau pun bansos lainnya.

5. Bukan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, dan lainnya.

Cara Daftar  Kartu Prakerja Gelombang 35

1. Login ke situs www.prakerja.go.id2. Kemudian klik ‘Daftar’

3. Masukkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi baru pada kolom yang tersedia4. Cek e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk yang diberikan untuk konfirmasi akun e-mail

5. Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, segera kembali ke situs Prakerja.5. Bukan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, dan lainnya.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 90570
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini