Tenor 36 Bulan, Pinjaman Online tanpa Agunan Resmi OJK, Syarat Mudah dan Tidak Ribet

×

Tenor 36 Bulan, Pinjaman Online tanpa Agunan Resmi OJK, Syarat Mudah dan Tidak Ribet

Bagikan berita
Tenor 36 Bulan, Pinjaman Online tanpa Agunan Resmi OJK, Syarat Mudah dan Tidak Ribet. Foto: Istimewa
Tenor 36 Bulan, Pinjaman Online tanpa Agunan Resmi OJK, Syarat Mudah dan Tidak Ribet. Foto: Istimewa

Pinjaman juga memiliki berbagai manfaat beberapa diantaranya adalah, kesempatan untuk menambah nilai uang, manfaat signifikan dari efek compounding dan sumber penghasilan dengan nilai tinggi.

Di bawah ini adalah beberapa pinjaman online berbasis syariah yang layak anda coba.

[caption id="attachment_97583" align="aligncenter" width="869"]Dana Syariah Dana Syariah[/caption]

1. Dana Syariah

Dana Syariah Indonesia merupakan perusahaan Peer to Peer Financing yang menawarkan pembiayaan dan pendanaan syariah secara online bagi pemilik usaha maupun perseorangan dengan tujuan untuk menghasilkan manfaat dan bagi hasil, juga terhindar dari unsur Maisir, Gharar, dan Riba.

Dana Syariah Indonesia dapat mewakili dan membantu pemilik dana dalam melakukan penyaringan terhadap proyek bisnis maupun perorangan yang akan disalurkan pembiayaan dalam bentuk pinjaman dana proyek dan kerja sama dengan para pemilik dana.

Hingga saat ini, Dana Syariah Indonesia telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga keamanannya terjamin.

Kehadiran Dana Syariah Indonesia dapat menjadi salah satu inovasi dalam keuangan dan bisa menjadi salah satu alternatif bagi umat muslim agar dapat mengalokasikam dananya melalui pendanaan yang sesuai dengan syariah dan hukum Islam.

Dana Syariah Indonesia menawarkan kemudahan pendanaan dengan imbal hasil setara hingga 15-20% per tahun.

[caption id="attachment_97579" align="aligncenter" width="873"]Ammana Ammana[/caption]

2. Ammana

Komitmen Ammana terhadap syariah dibuktikan dengan menjadi fintek syariah yang daftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Sebagai startup syariah Ammana bersinergi (berjamaah) adalah lebih penting bagi ummat dibandingkan menjadi startup yang distruptive (mengacaukan industri yang telah ada), oleh karena itu Ammana bekerjasama dengan pelaku finansial yang selama ini menjadi ujung tombak syariah kepada UKM dan masyarakat pedesaan, yaitu LKMS.

Dengan begitu bukan saja ammana melakukan standarisasi transaksi syariah kepada para pelaku usaha namun juga kepada LKMS yang ada.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 97568
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini