Terbaru! Inilah Pinjaman Online Resmi OJK Dengan Cicilan 12 Bulan

×

Terbaru! Inilah Pinjaman Online Resmi OJK Dengan Cicilan 12 Bulan

Bagikan berita
Pinjaman online cicilan 12 bulan (Foto: ilustrasi/ruangmom.com)
Pinjaman online cicilan 12 bulan (Foto: ilustrasi/ruangmom.com)

Kredivo adalah sebuah aplikasi yang berhasil memenangkan penghargaan sebagai aplikasi terbaik Google Play 2017.Proses pinjaman Kredivo hanya membutuhkan waktu 5 menit saja dan persetujuan membutuhkan waktu beberapa jam saja.

Limit pinjaman yang ditawarkan pada aplikasi ini bisa mencapai Rp30 juta rupiah, sangat besar bukan?CEO Kredivo Indonesia Umang Rustagi mengatakan, penambahan limit joint financing ini akan bertambah dan menjadi validasi terhadap potensi industri fintech dalam membuka akses kredit digitalagar lebih mudah, cepat dan terjangkau.

Besar limit joint financing yaitu Rp2 triliun dari PT Bank DBS Indonesia.

Baca juga: Cair Rp 10 Juta! Aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) OJK 2022, Anti Rugi dengan Bunga Sangat Rendah

Dalam meminjam uang di aplikasi Kredivo ini Anda bebas melakukan pinjaman dengan nominal sesuai dengan kebutuhan yang Anda inginkan.Untuk tenornya sendiri, Anda bisa melakukan cicilan mulai dari 3, 6, 12 bulan lamanya.

Persyaratan yang harus Anda penuhi untuk melakukan pengajuan adalah:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Usia 18 – 60 tahun.
  • Penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan.
  • Memiliki KTP
Kredivo menjadi salah satu pinjaman online yang aman untuk Anda akses karena telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022.

Untuk Anda yang berminat untuk melakukan pinjaman di Kredivo, ayo download aplikasinya sekarang juga di Play Store Anda.

Baca juga: Pinjaman Dana Online Syariah Bebas Riba dan Tanpa Bunga, Pinjol Resmi OJK

Itulah Aplikasi pinjol yang memiliki cicilan 12 bulan lamnya, semoga dapat membantu Anda dalam melakukan pinjaman.Disclaimer: Artikel ini hanya sebatas informasi. Klikkoran.com tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pengguna aplikasi tersebut. (KK)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 111813
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini