Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
Setelah semua dokumen lengkap, kamu perlu menyiapkan sejumlah uang yang harus disiapkan untuk biaya balik nama kendaraan bermotor.Baca Juga: Plat Nomor Kendaraan Ganti Warna, Berapakah Biayanya?Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah rincian biaya balik nama kendaraan bermotor yang perlu kamu siapkan.
1. Biaya Pajak
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Ditetapkan Sebesar:
- 10% dari harga jual untuk penyerahan pertama
- 1% dari harga jual untuk penyerahan kedua dan seterusnya
Baca Juga: Berapa Cicilan Pinjaman KUR BRI 2022 Terbaru Jika Ajukan Rp1 Juta Sampai Rp50 Juta? Berikut Rinciannya
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sebesar:
- 2% dari harga jual untuk kepemilikan pertama
- 2,5% dari harga jual untuk kepemilikan kedua
- 3% dari harga jual untuk kepemilikan ketiga
- Dan seterusnya hingga 10% dari harga jual untuk kepemilikan ketujuh belas
Sumber : 112460