Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Rincian Biaya Lengkap dengan Tata Cara Pengurusanya

×

Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Rincian Biaya Lengkap dengan Tata Cara Pengurusanya

Bagikan berita
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Rincian Biaya Lengkap dengan Tata Cara Pengurusanya (Foto: Pixabay/Klikkoran)
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Rincian Biaya Lengkap dengan Tata Cara Pengurusanya (Foto: Pixabay/Klikkoran)

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Baca Juga: Usaha Kuliner yang Tidak Ada Matinya, Rincian Modal Usaha Ayam Goreng Crispy Keuntungan Hingga Rp 5 Juta/Bulan

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang sudah ditetapkan untuk motor sebesar Rp 35. 000 untuk motor 50-250 cc, dan Rp 83.000 untuk motor di atas 250 cc.

3. Biaya Lainnya

  • Penerbitan STNK untuk motor sebesar Rp 100.000
  • Pengesahan STNK motor sebesar Rp 50. 000
  • Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Plat Nomor Motor Rp 60.000
  • Penerbitan BPKB motor sebesar Rp 225.000
  • Bila motor dari luar daerah, terdapat tambahan penerbitan surat mutasi kendaraan motor ke luar daerah sebesar Rp 150.000
Baca Juga: Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan Papua Barat PB dan Seri Belakang, Kota Sorong

Tata Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor

Setelah menyiapkan dokumen dan biaya yang dibutuhkan untuk balik nama kendaraan bermotor, kamu bisa mengikuti langkah berikut ini:

1. Datang ke SAMSAT

Prosedur pertama untuk balik nama kendaraan bermotor adalah mengunjungi Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat, dengan membawa dokumen berkas yang diperlukan.

Sebagai catatan, kamu harus mengunjungi SAMSAT sesuai dengan wilayah yang tertera pada KTP atas nama pemilik baru.

Baca Juga: Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan Jawa Timur L, M, N, P dan Seri Belakang, Surabaya Terbanyak

Jika proses balik nama dilakukan di wilayah yang berbeda, kamu wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.Misalnya, jika kamu membeli motor yang berdomisili Jakarta dan kamu sebagai pemilik baru berdomisili Bogor, maka kamu perlu melakukan cabut berkas dari SAMSAT Jakarta lalu mengurus balik nama ke SAMSAT Bogor.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 112460
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini