Ilham menjelaskan, larangan tersebut diatur di dalam pasal 39 Peraturan KPU (PKPU) 6/2020 tentang penyelenggaraan Pilkada di tengah kondisi bencana nonalam Covid-19.
Selain itu juga juga merujuk pada Pemilu Serentak 2019 lalu, banyak yang mendokumentasikan pilihannya dan mengunggah ke media sosial.
"Pengalaman kita Pemilu 2019 banyak yang selfie, kemudian di masukkan ke media sosial. Ini bahaya ini. Karena ini adalah rahasia,"
tambah ilham.
Baca juga : Pilkada Sebentar Lagi, Tagar #PilkadaDamaiTaatProkes Ramai di Twitter
Editor : Saridal MaijarSumber : 4035