NASIONAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan Covid-19, Minggu, (06/12/2020).
Melasansir dari Kompas, KPK juga memperlihatkan sejumlah barang bukti uang tunai yang telah dimasukan dalam tujuh buah koper berukuran besar dan sedang.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang itu sebelumnya telah dipersiapkan oleh tersangka AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.
"Uang itu disimpan didalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar," ujar Firli, dalam konferensi pers.
Baca Juga : KPK: Mensos Juliari Peter Batubara Tersangka Korupsi Covid-19, Bersama Lima Lainnya
Uang itu diberikan oleh tersangka AIM dan HS kepada tersangka MJS, AW dan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB).
Dijelaskannya, uang senilai Rp. 14,5 miliar tersebut terdiri dari Rp. 11,9 miliar dalam pecahan mata uang rupiah.
Pecahan mata dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 171.085 dollar AS (setara Rp 2,420 miliar). Dan pecahan mata uang dollar Singapura senilai 23.000 dollar Singapura (setara Rp243 juta).
Baca Juga : Diduga Menerima Hadiah, KPK Tangkap Pejabat Kemensos
Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Sabtu, (05/12/2020).
Editor : Saridal MaijarSumber : 4406