Awi menambahkan, seorang kiai adalah ulama yang ditokohkan dan diutamakan di agama Islam serta memiliki nilai religi yang tinggi.
Maaher pun dilaporkan oleh pihak Banser NU ke Bareskrim, dengan dasar laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.
Melansir suaraCom, penceramah Ustaz Maaher At-Thuwailibi tersebut baru saja berniat mengumpulkan uang untuk menemui Habib Luthfi bin Yahya.
Namun, ia justru sudah ditangkap polisi pada Kamis (3/12/2020), sekitar pukul 04.00 WIB sebelum menyampaikan permohonan maafnya.
"Perlu digarisbawahi itu bukan cuitan. Itu bukan sengaja diposting tapi itu balas komentar terhadap pengguna di akun Twitter saya,"
ungkapnya.
Maaher menyayangkan jika ada pihak yang tak membaca, kasus tersebut secara utuh dan langsung menghakiminya.
Editor : Saridal MaijarSumber : 4433