Pilkada Serentak 09 Desember 2020 Besok, Ketahui Tata Cara Lengkap Mencoblos Paslon

×

Pilkada Serentak 09 Desember 2020 Besok, Ketahui Tata Cara Lengkap Mencoblos Paslon

Bagikan berita
foto : detik
foto : detik

Nasional - Pemilihan kepala daerah akan berlangsung besok, digelar di 270 daerah: sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten di Indonesia.

Baca juga : Pilkada Didepan Mata, Panwaslu Sipora Utara Bekali PTPS Dalam Bertugas

Penyelenggaraan Pilkada 2020 berbeda dengan pilkada pada tahun sebelumnya, karena digelar di tengah pandemi Covid-19.

Melansir Tribun, berikut tata cara lengkap mencoblos di Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020.

  1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT

Untuk masuk dalam daftar DPT harus melengkapi 3 syarat, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih, pernah atau sudah menikah.

Pastikan namamu sudah terdaftar di kantor desa/kelurahan domisili, petugas KPPS akan membantu mengecek keterdaftaran dalam DPT Pemilu 2019.

Atau melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id, juga bisa memeriksa di mana TPS tempatmu mencoblos.

  1. Datang ke TPS

Jangan lupa membawa KTP dan Formulir C6 alias, surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih.

Bagi yang belum memiliki KTP elektronik, bisa membawa KTP sebelumnya (non elektronik) atau surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik.

Setelah memperlihatkan KTP dan menyerahkan Formulir C6, kamu juga akan diminta untuk mengisi daftar hadir.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 4583
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini