Pilkada Serentak 09 Desember 2020 Besok, Ketahui Tata Cara Lengkap Mencoblos Paslon

×

Pilkada Serentak 09 Desember 2020 Besok, Ketahui Tata Cara Lengkap Mencoblos Paslon

Bagikan berita
foto : detik
foto : detik

Surat suara dengan warna abu-abu diperuntukkan bagi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, juga memuat nomor urut, foto dan nama paslon.

Sementara, surat suara warna merah muda diperuntukkan bagi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

  1. Masuk ke bilik suara

Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.

Adapun alat yang akan dipakai untuk mencoblos adalah paku, yang telah disediakan petugas dan disterilisasi secara berkala dengan disinfektan.

Saat mencoblos, masyarakat juga wajib menggunakan sarung tangan sekali pakai yang disediakan petugas.

Baca juga : Masa Tenang, Tim Gabungan Bawaslu dan Panwascam Sipora Utara Copot APK Pilkada Sumbar Tahun 2020.

  1. Selesai mencoblos

Lipat surat suara sesuai petunjuk, lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.

Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.

Ini bukti telah menggunakan hak suara di Pilkada 2020, jangan lupa buang sarung tangan sekali pakai ke tempat yang telah disediakan.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 4583
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini