Pilkada 09 Desember 2020, Menaker: Pekerja Diliburkan Atau Jam Kerja Dengan Uang Lembur

×

Pilkada 09 Desember 2020, Menaker: Pekerja Diliburkan Atau Jam Kerja Dengan Uang Lembur

Bagikan berita
foto : krjogja
foto : krjogja

Nasional - Terkait pelaksanaan pilkada serentak besok, beredar informasi bahwa pekerja dan buruh masih masuk kerja.

Baca juga : Pilkada Serentak 09 Desember 2020 Besok, Ketahui Tata Cara Lengkap Mencoblos Paslon

Melansir Tribun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta pengusaha mengatur jam kerja bagi yang bekerja di hari pemungutan suara.

“Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara,

maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya,”

ujarnya, dikutip dari laman Kemnaker.go.id, Senin (7/12/2020).

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.

Hal itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 4593
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini