“Begitupun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja."
"Maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,”
jelasnya.
Selain itu, juga tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat Pilkada.
“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19."
"Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” paparnya.
Baca juga : KPU Larang Pemilih Ber-Swafoto di Bilik Suara, Pada Pilkada 2020 Mendatang
Pemerintah telah menetapkan 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional, karena bertepatan dengan Pilkada serentak.
Editor : Saridal MaijarSumber : 4593