Pilkada 09 Desember 2020, Menaker: Pekerja Diliburkan Atau Jam Kerja Dengan Uang Lembur

×

Pilkada 09 Desember 2020, Menaker: Pekerja Diliburkan Atau Jam Kerja Dengan Uang Lembur

Bagikan berita
foto : krjogja
foto : krjogja

“Begitupun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja."

"Maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,”

jelasnya.

Selain itu, juga tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat Pilkada.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19."

"Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” paparnya.

Baca juga : KPU Larang Pemilih Ber-Swafoto di Bilik Suara, Pada Pilkada 2020 Mendatang

Pemerintah telah menetapkan 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional, karena bertepatan dengan Pilkada serentak.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 4593
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini