Tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 November 2020.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Menaker, Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur bagi Pekerja atau Buruh.
Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Surat edaran ini ditujukan bagi para gubernur di seluruh Indonesia.
Editor : Saridal MaijarSumber : 4593