Pilkada 09 Desember 2020 Dihitung Sirekap, Berikut Tahapan Dalam Jangka Waktu Pemilihan

×

Pilkada 09 Desember 2020 Dihitung Sirekap, Berikut Tahapan Dalam Jangka Waktu Pemilihan

Bagikan berita
foto : Ilustrasi Pilkada 2020 //Sekretariat Kabinet
foto : Ilustrasi Pilkada 2020 //Sekretariat Kabinet

Nasional - Pemilihan umum kepala daerah di Indonesia tahun 2020 digelar serentak, dengan masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021.

Baca juga : Sirekap Dalam Pilkada Mendatang, Sebagai Penopang Demokrasi Berbasis Digital

Seperti diketahui Pilkada pada tanggal 09 Desember ini, akan menggunakan perhitungan suara Sirekap.

Sirekap adalah aplikasi untuk menghitung pemungutan suara yang, bertujuan agar publik dapat mengakses dengan cepat.

Karena server akan langsung memproses sehingga, masyarakat bisa melihat sampai sejauh mana perkembangannya.

Sirekap dinilai akan membuat proses rekapitulasi Pilkada 2020, dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Baca juga : Pilkada 09 Desember 2020, Menaker: Pekerja Diliburkan Atau Jam Kerja Dengan Uang Lembur

Sementara itu, tahapan dalam jangka waktu Pemilihan umum kepala daerah di Indonesia terangkum oleh wikipedia sebagai berikut.

9 Desember 2020, Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS

9 Desember – 11 September 2020, Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 4619
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini