Pilkada 09 Desember 2020 Dihitung Sirekap, Berikut Tahapan Dalam Jangka Waktu Pemilihan

×

Pilkada 09 Desember 2020 Dihitung Sirekap, Berikut Tahapan Dalam Jangka Waktu Pemilihan

Bagikan berita
foto : Ilustrasi Pilkada 2020 //Sekretariat Kabinet
foto : Ilustrasi Pilkada 2020 //Sekretariat Kabinet

10 – 14 Desember 2020, Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK

10 – 16 Desember 2020, Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota

13 – 17 Desember 2020, Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

13 – 19 Desember 2020, Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU provinsi untuk pemilihan gubernur

16 – 20 Desember 2020, Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur

Tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan (Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan, yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU).

Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang, bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan.

Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU).

Tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihanm, menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga : Pilkada Serentak 09 Desember 2020 Besok, Ketahui Tata Cara Lengkap Mencoblos Paslon

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 4619
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini