Nasional - Pernikahan putri Habib Rizieq beberapa waktu lalu, hingga saat ini masih saja menuai kontroversi.
Baca juga : Pernikahan Putri Habib Rizieq Menjadi Sorotan Publik, Ternyata Bukan Najwa Shihab di TV
Pasalnya kini, polisi tetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan.
Melansir CNN Indonesia, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa tersebut.
Kasus kerumunan massa Rizieq di Petamburan telah naik, ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu.
Dugaan unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Pada akhir November lalu, polisi telah menjadwalkan gelar perkara namun batal lantaran penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah pihak.
Dalam kasus ini, Rizieq telah dua kali namun Rizieq mangkir.
Kegiatannya berupa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya di Petamburan, dinilai mengabaikan protokol kesehatan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengimbau Rizieq untuk hadir memenuhi panggilan.
Editor : Saridal MaijarSumber : 4791