Nasional - Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, (14/11/2020) lalu.
Melansir Kompas, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Mengatakan, polisi akan menangkap para tersangka kasus kerumunan massa.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).
Selian itu, tersangka juga dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.
Selain Rizieq, polisi juga menetapkan 5 tersangka lain, yaitu, Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, HU, Sekretaris Panitia, A, dan Penanggung Jawab Bidang Keamanan MS.
Baca Juga : Polisi Tembak 6 Pengawal Habib Rizieq, Fadli Zon: Kapolda Harus Tanggung Jawab
Kemudian Penanggung Jawab Acara, SL, dan Kepala Seksi Acara, HI.
Penetapan tersangka itu, setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan pada Selasa pekan lalu.
Dalam kasus ini, Rizieq Shihab dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.
Baca Juga : Munawarman Ungkap Identitas 6 Laskar Pengawal Rizieq yang Ditembak Mati Polisi
Editor : Saridal MaijarSumber : 4798