MSU selaku pengembang megaproyek properti Meikarta telah resmi, ditetapkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S).
Berdasarkan putusan sela dalam laman, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
MSU ditetapkan dalam keadaan PKPU pada sidang perkara, yang berlangsung pada awal November lalu.
Perkara PKPU MSU diajukan oleh kreditornya PT Graha Megah Tritunggal ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Editor : Saridal Maijar"Menetapkan Termohon PKPU atau PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan,
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya paling lama 40 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan,"demikian keterangan PN Jakarta Pusat.
Sumber : 4853