Penahanan Habib Rizieq Atas Kasus Kerumunan Petamburan, Berikut Fakta-fakta Terbarunya

×

Penahanan Habib Rizieq Atas Kasus Kerumunan Petamburan, Berikut Fakta-fakta Terbarunya

Bagikan berita
foto : Ant/iNews
foto : Ant/iNews
  1. Berbeda dengan Habib Rizieq, 3 Tersangka Tak Ditahan

Polisi beralasan ancaman hukuman mereka di bawah 5 tahun, menurut Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018: tidak bisa ditahan.

"Kan Pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan,"

kata Yusri lagi.

Baca juga : Polisi Tembak 6 Pengawal Habib Rizieq, Fadli Zon: Kapolda Harus Tanggung Jawab

  1. Siap Menjamin Penangguhan Penahanan HRS

Dua politikus sekaligus anggota DPR RI tersebut adalah Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi dan Waketum Partai Gerindra Habiburokhman.

Anggota Komisi III DPR RI tersebut, menjelaskan tiga syarat penangguhan penahanan.

Pertama tidak akan mengulangi tindakan pidana yang disangkakan, tidak menghilangkan alat bukti, dan ketiga tidak akan melarikan diri.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 5194
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini