Kesehatan - Vaksin Covid-19 akan segera dibagikan ke masyarakat, pada tahap pertama dimulai Januari sampai April 2021.
Baca juga : Gratiskan Vaksin Covid-19 Untuk Masyarakat, Jokowi: Saya Akan Jadi Penerima Pertama
Melansir DetikNews, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyiapkan tata cara pelaksanaan vaksinasi.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, sudah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Nomor Hk.01.07/Menkes/12757/2020 tentang, Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati, juga membenarkan Kepmenkes ini.
Dalam Kepmenkes tersebut dijelaskan bahwa nama-nama penerima vaksin COVID-19 terdapat, dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019.
Editor : Saridal Maijar"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 (hari ini Kamis, 31/12/2020),"
tulis diktum ketiga Kepmenkes.
Sumber : 6559