Begini Cara Cek Penerima Vaksin Bertahap Sesuai Izin BPOM, Kunjungi Pedulilindungi.id/cek-nik

×

Begini Cara Cek Penerima Vaksin Bertahap Sesuai Izin BPOM, Kunjungi Pedulilindungi.id/cek-nik

Bagikan berita
ilustrasi Vaksin
ilustrasi Vaksin

Kemudian diharapkan untuk melengkapi data berupa nama, NIK, alamat, nomor HP, dan tipe Nakes.

Dilengkapi dengan surat keterangan Nakes dari Kepala Fasyankes terkait, dikirimkan melalui email vaksin@pedulilindungi.id.

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap, setelah dikeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) oleh BPOM.

Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan.

Serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus Covid-19.

Kemudian 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll).

Termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia, diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Baca juga : Inilah Syarat Vaksinasi Virus Corona di Indonesia yang Harus Dipenuhi

Tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020.

Tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada 28 Desember 2020.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 6614
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini