KLIKKORAN.COM- Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Barat sampai Jalan Permindo ditertibkan oleh Pemerintah Kota Padang, pada Rabu 6 Desember 2023.
Penertiban ini dilakukan melalui Satpol PP bersama Dinas Perdagangan Padang, terhadap beberapa pedagang yang kedapatan buka lapak lebih awal dari aturan yang disepakati.
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra, menjelaskan penertiban ini bertujuan untuk menegaskan kembali kepada para pedagang yang membandel dan tidak mematuhi aturan yang berlaku.
"Seperti yang disepakati dalam aturan PKL di permindo tidak boleh buka lapak sebelum jadwal yang ditentukan. Tapi ternyata masih ada yang tidak indahkan aturan, sehingga terpaksa kita tertibkan," jelasnya.
Menurutnya hal ini sudah menjadi kewajiban bagi pihaknya untuk mengingatkan kembali, agar pedagang tidak lupa dengan aturan yang sudah disepakati bersama.
"Jadi kita berharap kepada seluruh pedagang, marilah kita coba untuk sama-sama mengindahkan, dan jangan lagi ada kejadian serupa kedepannya. Bagaimana pun aturan ini disepakati untuk kebaikan dan kenyamanan bersama," harapnya.Hal serupa juga diharapkan oleh Kepala Dinas Perdagang Padang Syahendri Barkah, terutama kepada pedagang yang kerap kali mencoba berulah.
"Karena seperti sekarang kita bersama Satpol PP akan terus memantau kawasan tersebut, jika masih ada yang melanggar, akan langsung kita tertibkan lagi seperti ini," katanya. (*)