KLIKKORAN.COM- Sebanyak 11 hotel dan restoran di Kota Padang ditertibkan, karena tidak membayar pajak.
Penertiban ini dilakukan langsung oleh pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, bersama SK4 Kota Padang, (14/11/2023).
Saat penertiban, Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa mengatakan bahwa di antara 11 wajib pajak ini terdapat 4 hotel dan 7 restoran.
“Razia ini dilakukan guna menegaskan pada wajib pajak seperti hotel dan restoran, yang masih menunggak dan belum bayar kewajiban,” ujarnya.
Menurutnya, razia ini salah satu upaya yang dilakukan Bapenda Padang, untuk memaksimalkan capaian PAD akhir tahun mendatang.
“Kalau dijumlahkan dari seluruh wajib pajak yang kita tertibkan ini, memiliki potensi PAD Sekitar Rp400 juta. Jadi kita akan lanjut menertibkan selama 3 hari,” katanya.
Wajib pajak yang ditertibkan, dipasangi stiker pemberitahuan bahwa tempat tersebut belum bayar pajak.Selain itu, Ikrar mengatakan stiker tersebut sebagai peringatan, agar yang bersangkutan segera melunasi tunggakan pajaknya.
“Sampai yang bersangkutan belum memenuhi kewajibannya, stiker tidak boleh dibuka. Jika tetap ngeyel maka mereka akan menerima sanksi sesuai SOP yang berlaku,” jelasnya.
Ternyata semua wajib pajak yang sudah lama menunggak, sudah dikirimi surat peringatan terlebih dahulu baru ditertibkan.(*)
Editor : Dewi Fatimah