"Kami juga melayangkan surat ketidak-netralan PPK yang lama dengan beberapa bukti. Sebagai ASN dan warga negara yang baik, tentu kami berkewajiban membela hak yang menyangkut masa depan kami,"
jelasnya.
Armen kemudian juga mengajukan pembelaan berupa tindakan kesewenang-wenangan yang tidak sesuai dengan aturan PP (Peraturan Pemerintah) No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Kami Sudah menyiapkan data dan fakta yang lengkap, serta surat pernyataan termasuk perjanjian kesepakatan damai dan bukti-bukti lainnya. Supaya tidak ada lagi informasi simpang siur di masyarakat,"
katanya.
Baca juga : Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu Kunjungi UMKM dan POKDARWIS di Bali
Editor : Saridal MaijarSumber : 22658