"Sehingga kami bisa fokus bekerja untuk membangun Kabupaten Solok sesuai dengan visi dan misi Bupati Solok,"
jelasnya.
Untuk diketahui, Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan Kabupaten Solok, Edisar serta Kepala BPBD Kabupaten Solok, Armen AP dan Sekretaris BPBD Kabupaten Solok, Asnur sebelumnya diduga terlibat dan ikut serta dalam politik praktis dari imbas Pilkada 2020 lalu.
Namun, ketika pelantikan Bupati Solok, Epyardi Asda dilakukan, ia mencabut dan mengembalikan jabatan ASN tersebut dengan alasan keputusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Padang pada tanggal 5 dan 6 Mei 2021.
Setelahnya, beredar di sosial media, surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap Bupati Epyardi Asda untuk kembali memberlakukan hukuman pada tiga orang pejabat eselon di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok tersebut.
[FHR]
Editor : Saridal MaijarSumber : 22658