KLIKKORAN.COM - Balik nama kendaraan bermotor merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Jika kamu baru saja membeli kendaraan bermotor bekas, sebaiknya segera balik nama kendaraan bermotor dengan mengurus surat-surat sepeda motor tersebut.
Baca Juga: Plat Nomor Kendaraan Bermotor Ganti Warna, Kapan Berlakunya? Ini Penjelasanya
Balik nama kendaraan bermotor penting dilakukan, agar hak kepemilikan kendaraan secara resmi menjadi milik kamu.Jika tidak, pasti akan merepotkan ke depannya untuk melakukan perpanjangan STNK serta dokumen penting lainnya. , terutama terkait kepemilikan.
Selain itu, kamu juga harus bolak-balik meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk mengurus perpanjangan surat-surat motor.Pasalnya, dibutuhkan syarat berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK.
Baca Juga: Bagaimana Menghitung Cicilan dan Uang Muka Kredit Mobil Baru? Cek Caranya Sebelum DiajukanNamun, dari banyak orang enggan untuk mengurus balik nama kendaraan bermotor karena kebingungan dengan biaya, syarat, dan cara mengurusnya. Sebelum melakukan balik nama kendaraan bermotor, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui. Simak selengkapnya di bawah ini persyaratan dan rincian biaya yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor.
Syarat Kelengkapan Dokumen Balik Nama Kendaraan Bermotor
Sebelum melakukan balik nama kendaraan bermotor, ada beberapa syarat dokumen tertentu yang perlu disiapkan.Adapun dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk balik nama STNK sebagai berikut:
Baca Juga: 4 Jenis Warna Plat Nomor Kendaraan Bermotor Terbaru di Indonesia yang Harus Diketahui
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotocopy
- BPKB asli dan fotocopy
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Editor : Saridal Maijar
Sumber : 112460