KLIKKORAN.COM - Tersangka kasus investasi bodong Binary Option Binomo asal Medan Indra Kenz, hari ini kembali menjadi sorotan netizen.Ini disebatkan jatuhnya tuntutan terhadap sang Crazy Rich dengan hukuman 15 tahun penjara dan harus membayar denda sebanyak Rp 10 miliar.
Proses persidangan Indra Kenz ini berlangsung di Pengadilan Negri Tanggerang beberapa waktu lalu.Dalam persidangan tersebut JPU atau Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan yang isinya, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Tidak hanya itu saja, Indra Kenz juga dikenakan denda sebesar Rp10 miliar.
Dikatakan, jikalau indra Kenz tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 12 bulan."Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara," ucap JPU.
Seperti yang kita tau, sang Crazy Rich asal Medan ini telah terbukti melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan pasal 28 UU ITE.
Sebagai informasi, publik sempat di hebohkan mengenai kasus investasi yang berkedok judi, dalam hal ini para Crazy Rich, Indra Kenz dan Doni Salmanan yang menjadi affiliator dalam aplikasi tersebut resmi menjadi tersangka.Sejumlah selebriti juga diminta hadir untuk diperiksa seperti, Reza Arap, Rizky Febian, Atta Halilintar, Rizky Billar dan Rudy Salim.
https://twitter.com/jagodangdutcom/status/1577872173058129920Sekian artikel tentang Crazy Rich Indra Kenz Resmi Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 miliar.
(KK)
Editor : Saridal MaijarSumber : 121820