E-meterai Digital Resmi Diluncurkan, Berikut Cara Pakai dan Gunakan Gratis 2 Dokumen Pertama

×

E-meterai Digital Resmi Diluncurkan, Berikut Cara Pakai dan Gunakan Gratis 2 Dokumen Pertama

Bagikan berita
Gunakan Materai Digital untuk keperluan dokumen elektronik (foto: twitter @dwikimic)
Gunakan Materai Digital untuk keperluan dokumen elektronik (foto: twitter @dwikimic)

KLIKKORAN.COM - Artikel ini membahas rangkuman terkait materai digital yang resmi diluncurkan.Kamu bisa menggunakannya mulai dari sekarang, dengan mengetahui beberapa cara pakai dan penggunaannya di bawah ini.

Seperti yang diketahui pada akhir 2021 lalu Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani sudah merencanakan hal tersebut.Dalam keterangannya pada sebuah video converence, mengungkapkan bahwa banyak dokumen elektronik yang memerlukan materai.

"Uji coba dilakukan dengan bank-bank BUMN yaitu Himbara dan Telkom," ujarnya dikutip dari portal Mardeka.Apalagi segala keperluan akan sangat ribet dengan memprint dulu, menempelkan materai hingga melakukan scan dokumen.

Sebagai informasi, penggunaan materai digital tersebut sudah dapat dilakukan dan mendapat 2 akses dokumen gratis.Dapat dikatakan bagi pengguna baru, bisa menggunakan 2 materai digital secara gratis untuk uji coba sebelum berbayar.

Cara pakai E-materai digital

Emet adalah aplikasi pertama di Indonesia yang menyediakan jasa E-materai Digital dengan lisensi terpercaya dari PERURI.

PERURI (Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia) bekerja sama dengan aplikasi ini secara sah dan resmi hukum.1. Download aplikasinya di google playstore atau Applestore (jika sudah disediakan) dengan KLIK LINK INI

2. Ikuti segala langkah berupa pendaftaran dan memasukkan data terkait yang diminta3. Verifikasi email

4. Langsung saja upload dokumen yang ingin dibubuhi materai seperti tertera pada gambar di bawah ini

5. Buat tanda tanganmu dengan klik opsi yang ditandai dengan emoticon jempol tersebut

6. Pas-kan posisi tanda tangan dengan letak materai yang disediakan7. Klik lanjutkan lalu konfirmasi

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 78785
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini