Solok - Pemerintah Kabupaten Solok membahas surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait tindakan disiplin terhadap ASN, An. Edisar, Armen AP, dan Asnur, pada Kamis (22/07/21).
Baca juga : Rincian Masyarakat Kabupaten Solok yang Telah Divaksin
Pertemuan yang dilakukan di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kab. Solok tersebut, untuk mengklarifikasi tiga ASN yang diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah oleh mantan Bupati Solok, Gusmal Dt Rajo Lelo.
Edisar dalam sambutannya mengaku ingin meluruskan permasalahan yang sudah beredar luas di media sosial tersebut, ia berharap pada masyarakat untuk tidak terpengaruh berita simpang siur.
"Salah satu alasan gugutan tersebut dicabut karena adanya kesepakatan damai dan Kemudian PPK/bupati berkewajiban memulihkan nama baik kami beserta pengembalian pangkat dan jabatan,"
ujarnya.
Baca juga : Silaturahmi Pengurus Baru Ikatan Bundo Kanduang Kabupaten Solok
Editor : Saridal MaijarSumber : 22658