KLIKKORAN.COM - Momen lebaran kali ini sangat spesial dengan di perbolehkannya perjalanan mudik oleh pemerintah tentu saja tetap dengan prokes yang selalu dijaga.Pada momen lebaran identik dengan bagi bagi uang kepada anak keponakan di kampung, dan bank bank menjadi tempat serbuan dari masyaraat yang akan menukarkan uang baru untuk keperluan lebaran mulai dari uang Rp.2.000, Rp.5.000, Rp.10.000 hingga Rp. 20.000.
Agar tidak berdesakan dalam penukan uang baru tersebut disaat kita masih dalam pandemi Covid 19, Bank Indonesia (BI) mengeuarkan aplikasi tukar uang baru PINTAR.Baca juga : Langsung Dapat Rp 300.000, BLT Minyak Goreng April Ini Cair, Berikut Jadwal dan Syaratnya
Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) merupakan aplikasi yang disediakan Bank Indonesia bagi masyarakat untuk melakukan pemesanan penukaran UangDalam aplikasi ini kita harus melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR.
Hal tersebut dilakukan guna mengurangi panjangnya antrean saat penukaran uang.Dilansir dari kontan.co.id, BI telah mempersiapkan 5.013 titik pelayanan penukaran uang rupiah.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI Marlison Hakim mengatakan, jumlah ini meningkat dari titik yang disiapkan oleh bank sentral pada tahun lalu yang sebesar 4.806 titik.Berikut Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2022:
Mengutip dari Instagram @bank_indonesia, berikut syarat dan ketentuan menukar uang baru untuk Lebaran 2022:1. Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran.3. Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melakukan Penukaran Kas Keliling1. Menghitung total nominal uang Rupiah yang akan ditukarkan.
2. Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.3. Melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR.
Editor : Saridal MaijarSumber : 63211