Tenor 36 Bulan, Pinjaman Online tanpa Agunan Resmi OJK, Syarat Mudah dan Tidak Ribet

×

Tenor 36 Bulan, Pinjaman Online tanpa Agunan Resmi OJK, Syarat Mudah dan Tidak Ribet

Bagikan berita
Tenor 36 Bulan, Pinjaman Online tanpa Agunan Resmi OJK, Syarat Mudah dan Tidak Ribet. Foto: Istimewa
Tenor 36 Bulan, Pinjaman Online tanpa Agunan Resmi OJK, Syarat Mudah dan Tidak Ribet. Foto: Istimewa

KLIKKORAN.COM - Pinjaman tanpa agunan atau sering disebut juga Kredit Tanpa Agunan (KTA) adalah salah satu fasilitas yang bagi nasabah yang ingin mengajukan pinjaman.Selain KUR yang banyak digunakan oleh masyarakat untuk modal usaha, KTA atau pinjaman tanpa agunan juga banyak dicari.

Salah satunya adalah pinjaman BCA tanpa agunan yang tidak mewajibkan nasabah untuk menyiapkan aguann atau jaminan.Dilansir dari laman bca co.id, pinjaman BCA tanpa agunan atau KTA BCA ini adalah salah satu fasilitas kredit untuk nasabah yang tidak memberikan kewajiban untuk memberikan agunan berupa aset.

Pinjaman BCA tanpa agunan atau BCA Personal Loan ini diperuntukkan bagi karyawan, wiraswasta, atau pekerja profesional.Pinjaman ini juga bisa dipakai untuk apa saja seperti misalnya biaya renovasi rumah, modal usaha, biaya pendidikan atau lainnya.

BCA Personal Loan adalah pinjaman tanpa agunan yang dapat dipergunakan untuk berbagai kebutuhan customer, di mana pembayarannya dapat diangsur per bulan dengan tenor yang disesuaikan dengan keinginan dan kemampuan bayar customer.Dengan adanya pinjaman BCA tanpa agunan ini tentu sangat membantu nasabah yang membutuhkan dana tunai.

Tenor yang bisa dipilih sebagai berikut:

  1. 12 bulan, 1.00%/bulan (12%/tahun)
  2. 24 bulan, 1.03%/bulan (12,36%/tahun)
  3. 36 bulan, 1.07%/bulan (12,84%/tahun)

Syarat Mengajukan Pinjaman

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Pemegang Kartu BCA
  3. Karyawan Tetap/Wiraswasta/Profesional lama bekerja minimal 2 tahun
  4. Minimal penghasilan Rp2.500.000 untuk daerah Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Medan dan Batam
  5. Editor : Saridal Maijar
    Sumber : 97568
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini